Iklan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi Eksekusi Lahan JK: “Belum Ada Prosedur Konstatering

Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T11:43:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan tanggapan atas sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seluas 16,4 hektare di Makassar. Ia menyebut bahwa proses eksekusi terhadap lahan tersebut belum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pada Kamis, 6 November 2025, Nusron menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, dan memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi belum melalui konstatering (pengukuran ulang di lokasi sebagai bagian dari prosedur verifikasi). 

Menurut Nusron, terdapat dua persoalan hukum yang belum tuntas terkait lahan tersebut:

1. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak Mulyono.


2. Keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla Group. 


Ia lalu meminta agar proses eksekusi dipertanyakan kepada pengadilan negeri Makassar, mengingat belum ada konstatering sebagai bagian dari prosedur eksekusi. 

Sebelumnya, JK menuding terjadi “pengambilalihan” tak adil atas tanah tersebut dan menuduh adanya mafia tanah di balik sengketa. Ia menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah karena lahan tersebut telah dibeli dan bersertifikat sejak 35 tahun lalu. 


---

Analisis & Dampak:

Pernyataan Nusron menegaskan bahwa prosedur pertanahan dan eksekusi lahan tetap harus mengikuti asas hukum formal, terutama ketika ada sengketa dan gugatan hukum aktif.

Langkah klarifikasi ini berpotensi menjadi preseden bagi kasus sengketa lahan pejabat publik atau pribadi yang digugat pihak lain — menunjukkan bahwa prosedur administratif / teknis seperti konstatering dapat menjadi titik krusial dalam penentuan keabsahan eksekusi.

Meski demikian, perselisihan seperti ini menyentuh isu yang lebih luas: persepsi masyarakat terhadap mafia tanah, perlindungan terhadap hak kepemilikan legalitas, serta kepercayaan pada proses hukum pertanahan.

Bagi pihak ATR/BPN, pernyataan ini juga memberi sinyal bahwa kementerian harus transparan dan menegakkan prosedur teknis serta legal, terutama untuk kasus-kasus sensitif yang melibatkan figur publik.
Komentar

Tampilkan

Terkini