masukkan script iklan disini
Bandung, 5 November 2025 – Seorang dokter residen PPDS Jurusan Anestesi, Priguna Anugerah Pratama, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan terbuka memutuskan bahwa tindakan kekerasan seksual telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Priguna dinyatakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, j juncto Pasal 16 Ayat (1).
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang delapan hari — tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025. Dua korban adalah pasien RSHS dan satu korban lainnya adalah kerabat pasien. Sebelum melakukan tindakan keji tersebut, terdakwa membius para korban hingga pingsan selama 1 sampai 4 jam.
Selain hukuman penjara, Priguna dijatuhi denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai total Rp 137,8 juta. Rincian restitusi menurut LPSK adalah:
Rp 79.429.000 untuk korban “FH”
Rp 49.810.000 untuk korban “NK”
Rp 8.640.000 untuk korban “FPA”.
Jika restitusi tidak dibayar, tersangka bisa dihadapkan pada pidana tambahan enam bulan penjara.
Hakim menilai bahwa Priguna menyalahgunakan kepercayaan sebagai tenaga medis, memanfaatkan posisi dan kerentanan korban. Tindakan tersebut dinilai mencoreng martabat profesi dokter.
Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding.