Iklan

KKP Amankan 41 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Kepri Sepanjang 2025

Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T16:22:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Batam, Kepri – Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menahan 41 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau (Kepri). 

Dari jumlah tersebut, enam kapal berstatus kapal asing, terdiri dari lima kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. 

Sedangkan sisanya, yaitu 35 kapal, merupakan kapal berbendera Indonesia yang melanggar administrasi, seperti menangkap ikan di luar izin operasional. 

Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), wilayah Laut Natuna Utara termasuk daerah yang rawan terhadap praktik illegal fishing. 

Ipunk menyebut bahwa menjelang periode liburan panjang atau pergantian tahun, aktivitas kapal asing cenderung meningkat. Untuk mengantisipasinya, pihaknya telah menyiapkan operasi tambahan. 

Meski demikian, tren pelanggaran di wilayah Natuna Utara pada tahun ini diklaim menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Kami terus memperkuat patroli laut dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia,” tegas Ipunk. 


Analisis Singkat:

Penangkapan kapal ilegal ini menunjukkan pengawasan KKP semakin aktif di Kepri, terutama di wilayah laut yang rawan seperti Natuna Utara.

Meskipun ada penurunan tren pelanggaran dibanding periode sebelumnya, peningkatan patroli dan antisipasi terhadap kapal asing tetap menjadi prioritas.

Pelanggaran tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari kapal dalam negeri yang melanggar administrasi operasional.

Ke depan, efektivitas tindakan hukum dan pengawasan akan sangat bergantung pada konsistensi patroli dan penegakan aturan perizinan perikanan.

Source : detiknews
Komentar

Tampilkan

Terkini