Iklan

Hasil Tes DNA Pastikan Dokter Priguna Sebagai Pelaku Tunggal Kekerasan Seksual di RSHS

Senin, 28 April 2025, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T08:30:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Bandung, 29 April 2025 — Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa hasil tes DNA membuktikan sperma dalam kondom yang ditemukan di lokasi kejadian kekerasan seksual Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, adalah milik dokter PPDS Anestesi, Priguna Anugerah Pratama.

Pemeriksaan laboratorium forensik (Puslabfor Mabes Polri) terhadap barang bukti—kondom dan helai rambut di ruang 711 Gedung MCHC RSHS—menunjukkan bahwa profil DNA cocok dengan DNA Priguna. Kepolisian juga menegaskan bahwa hanya satu alat kontrasepsi ditemukan di lokasi, dan tidak ada indikasi keterlibatan pelaku lain.

Hasil swab vagina korban juga tidak menunjukkan adanya DNA pria selain Priguna, sehingga memperkuat posisi dirinya sebagai pelaku tunggal.

Priguna kini resmi ditahan sebagai tersangka kekerasan seksual. Ia didakwa berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Rencana pemeriksaan lebih lanjut juga mencakup kemungkinan penambahan dakwaan atas perbuatan berulang.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa metode forensik, seperti tes DNA, berperan penting dalam mengungkap kebenaran serta menetapkan tanggung jawab pelaku. Dalam kondisi korban sulit memberikan keterangan atau saat terdapat keraguan atas identitas pelaku, bukti ilmiah seperti ini dapat memperkuat proses peradilan.
Komentar

Tampilkan

Terkini