Iklan

LAMI Kepri dan KMPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi oleh Pengusaha Scrap di Tanjung Uncang

Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T08:00:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam – Dua organisasi masyarakat di Kepulauan Riau, yakni Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri dan Komunitas Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), menyoroti dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh oknum pengusaha scrap yang beroperasi di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam.


Lokasi usaha scrap yang disorot tersebut diketahui berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan LPG subsidi untuk kepentingan usaha, legalitas izin usaha pengelolaan limbah, serta pendirian bangunan yang diduga berada di atas lahan ROW (ruang milik) jalan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari sejumlah instansi Pemerintah Kota Batam.
(26/12/2025)


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAMI Kepri, Agus Ramlah, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pengusaha scrap tersebut.


Kami sangat menyayangkan jika benar ada pengusaha scrap yang menggunakan LPG subsidi untuk kepentingan usahanya. Sudah sangat jelas bahwa LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha berskala menengah atau besar,” tegas Agus.


Ia juga mengutip pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


“Dengan sistem informasi dan teknologi, distribusi LPG subsidi seharusnya bisa dikontrol dengan baik, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” ujar Agus mengutip pernyataan Menteri ESDM.


Agus menambahkan, penggunaan LPG 3 kilogram telah diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa LPG tertentu hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Pengawasan distribusinya juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.


Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa pengguna LPG terdiri atas pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu meliputi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.


“Kami meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran LPG subsidi di Batam,” pungkasnya.


Sementara itu, Koordinator KMPK, Sandi Jambak, yang ditemui di sebuah kedai kopi kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Kota Batam, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan.
Ini jelas melanggar aturan. Kami berharap BPH Migas turun tangan, dan dinas terkait memberikan sanksi tegas atas penyalahgunaan LPG subsidi ini,” kata Sandi.


Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, namun hingga kini belum mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dugaan izin pengelolaan limbah usaha scrap tersebut.


Kami menduga usaha itu tidak mengantongi izin, karena di lokasi tidak ditemukan papan plang usaha. Apalagi jika benar berdiri di atas ROW jalan, tentu tidak bisa mengurus perizinan karena syarat utama adalah kepemilikan lahan,” jelasnya.


Menurut Sandi, penertiban semacam ini merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi ke dinas terkait. Jika tidak ada tindak lanjut, KMPK bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai.


“Selama ini kami melihat laporan masyarakat sering tidak ditindaklanjuti jika tidak disertai aksi. Karena itu, kami siap turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah,” tutupnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini