Iklan

Kemendagri Nonaktifkan Gubernur Riau, Wagub Hariyanto Ditunjuk Plt Gubernur

Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T11:44:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Jakarta,  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. 06/11/2025

Penonaktifan tersebut dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman provinsi. 


Abdul Wahid resmi menjadi tersangka sehari sebelumnya, ditetapkan oleh KPK pada 5 November 2025, bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. 

Dugaan pemerasan ditujukan kepada Dinas PUPR PKPP dan enam UPT wilayah. Jumlah dana yang dikaitkan dalam dugaan tersebut mencapai Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. 

Disebutkan bahwa gubernur meminta “fee” atau komisi sebesar 5 % dari kenaikan anggaran, jika tidak dipatuhi akan ada ancaman pencopotan atau mutasi jabatan. 


Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau setelah keputusan Kemendagri untuk menonaktifkan Abdul Wahid. 

Penunjukan ini akan mempengaruhi jalannya administrasi pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi persoalan tata kelola dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan provinsi.


Penonaktifan seorang gubernur dan pengalihan tugas ke Plt menimbulkan sejumlah pertanyaan:

1. Bagaimana proses legal dan administratif penonaktifan ini berjalan?

2. Sejauh mana pemeriksaan dan proses hukum KPK mempengaruhi kelangsungan kebijakan daerah?

3. Apa langkah pengawasan dan transparansi yang akan diambil oleh pihak provinsi usai perubahan kepemimpinan ini?

Komentar

Tampilkan

Terkini